Keadilan Restorative Justice : Sinergi Kajari Bersama Kapolresta Mojokerto dalam Perkara 351

    Keadilan Restorative Justice : Sinergi Kajari Bersama Kapolresta Mojokerto dalam Perkara 351

    KOTA MOJOKERTO - Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. bersama Kajari Kota Mojokerto Bpk. Hadiman, SH., M.H. melaksanakan keadilan Restorative Juctice dalam rangka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif perkara Pasal 351 Ayat (1), terhadap tersangka Bernard Kurniawan Setiabudi Chandra Bin Willem Irianto di Ruang Rapat Kantor Kelurahan Gedongan Kec. Magersari Kota Mojokerto, Rabu (27/07/22).

    Menghadiri undangan Kajari, Kapolresta Mojokerto mengatakan Mari kita Panjatkan puji Syukur kehadiran Allah SWT yang memberikan nikmat sehat untuk dapat hadir dalam kegiatan Restorative Juetice terhadap bernard kurniawan setiaburi Chandra Bin Willem Irianto dengan keadaan sehat

    “Kegiatan Ini merupakan suatu sinergitas yang luar biasa, patut kita pertahankan Bersama kejaksaan, dan kegiatan ini pula memang suatu kebutuhan untuk penimbangan hukum di lingkup kecamatan” kata AKBP Wiwit

    Menurut Kapolresta Mojokerto, Bahwa tidak semua perkara dilakukan Restorasi Justice dan ada beberapa perkara yang mestinya dilakukan jalur kekeluargaan

    “Saya berharap kepada Polri dan Kejaksaan Negeri tetap semangat bersinergi dalam rangka mengayomi masyarakat di Kota Mojokerto” Pinta Kapolresta Mojokerto dalam sambutannya

    Kapolresta Mojokerto menyaksikan Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan atas nama tersangka Bernard Kurniawan Setiabudi Chandra Bin Willem Irianto dan  Pengembalian Barang bukti kepada korban Edwerd Kurniadi setiabudi Candra Bin Willem Irianto dengan Penandatanganan Berita Acara

    Sementara itu selaku Kajari Kota Mojokerto Hadiman, SH., M.H mengatakan kegiatan Restorasi Justice (RJ) ialah perkara yang sudah berhenti dengan jalur kekeluargaan selanjutnya kita melakukan RJ.

    “Kedepan saya berharap jangan diulangi terharap Sdr. Besarnard dan tetap mematuhi hukum berlaku, dan Saya mengucapkan terimakasih atas sinergitas Polresta Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, semoga kedepan dapat lebih maksimal dalam pelaksanaan tugas dilapangan” Sambut Kajari Kota Mojokerto Hadiman, SH., M.H (MK)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kemampuan Personil, Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Penegakkan Secara Optimal, Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Ultah Ketiga, KoReAn Gelar Silaturahmi Nasional dan Tegaskan Keotonomian Simpul Relawan

    Ikuti Kami